Sumbarkita — Polisi menangkap laki-laki berinisial AM (44) pada Sabtu (6/12/2025) dini hari sekitar pukul 3.00 WIB karena diduga mencuri ponsel di sebuah warung di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menerangkan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan pemilik warung, Iyos Deswan, yang merasa kehilangan satu unit ponsel merek Oppo A6 Pro merah muda. Iyos kehilangan ponsel itu pada Kamis (4/12) sekitar pukul 13.30 WIB di warungnya di Jalan Simpang Pisang.
Menurut cerita Iyos, kata Yasin, seseorang datang ke warungnya sebagai pembeli yang memesan beberapa barang kebutuhan, termasuk mi instan dan camilan. Ketika pemilik warung mengambil pesanan, orang tersebut diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil ponsel yang berada di dekatnya.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta,” ujar Yasin pada Minggu (7/12).
Yasin mengatakan bahwa atas kejadian itu, Iyos melapor ke polres. Ia menyebut bahwa polres mencatat laporannya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1049/XII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Setelah menerima laporan itu, kata Yasin, Tim Klewang I segera melakukan penyelidikan. Ia mengatakan bahwa tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan menggali informasi dari warga sekitar.
“Setelah kami mendapatkan identitas terduga pelaku berinisial AM (44), tim langsung melakukan pencarian dan menemukan bahwa yang bersangkutan berada di sekitar rumahnya,” tutur Yasin.
Yasin mengatakan bahwa pihaknya kemudian menangkap AM. Ia menyebut bahwa AM mengaku telah mencuri ponsel di kedai Iyos, lalu menyerahkan ponsel curian itu.
Pihaknya kemudian membawa AM dan barang bukti ke Markas Polresta Padang.
















