Kabarminang – Seorang pria berinisial H (48), alias Ambon, di Pesisir Selatan ditangkap polisi atas dugaan pencurian peralatan tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi.
Pelaku diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan pada Selasa (2/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Nanggalo Luar, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, aksi pencurian telah terjadi berulang kali sejak Juli hingga Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku di lokasi.
H diketahui telah beberapa kali membobol tower milik perusahaan, yang menyebabkan gangguan sinyal Telkomsel di wilayah tersebut.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencurian beberapa kali dan memang menyasar barang-barang dari tower telekomunikasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya. Di antaranya, satu unit kamera CCTV, sepeda motor Honda Supra yang telah dimodifikasi menjadi becak motor, lima helai pakaian, dan satu buah parang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
















