Kabarminang – Seorang pemuda berinisial DH (32) ditangkap oleh polisi pada Selasa (13/5) sore karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Pelaku membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah korban pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin.
Yasin mengatakan bahwa pelaku diduga telah memantau rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
Setelah menerima laporan dari korban, kata Yasin, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi DH sebagai pelaku. Ia mengatakan bahwa pihaknya kemudian bergerak cepat ke lokasi persembunyian DH dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor Suzuki Satria FU yang dicuri pelaku,” ucap Yasin.
Piahknya sudah membawa DH ke Mapolresta Padang. Pihaknya menjerat DH dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Yasin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengajak warga meningkatkan keamanan rumah, seperti memasang CCTV, pagar, atau teralis, serta tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” tutur Yasin.