Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga beraksi bersama dua orang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran. Komplotan tersebut juga diduga telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Dharmasraya masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
halaman 2 dari 2
















