Kabarminang – Seorang pria ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (24/1/2026).
Pelaku berinisial RK alias Revo (21), warga Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Pria tersebut diamankan kurang dari dua jam setelah aksi pencurian terjadi.
Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan, kasus curanmor itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di kebun kelapa sawit Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Revo warna hitam strip merah dengan nomor polisi BA 6323 VAC milik seorang warga yang saat itu tengah bekerja di kebun bersama anaknya.
Peristiwa bermula ketika anak korban melihat tiga orang tidak dikenal berada di sekitar lokasi parkir sepeda motor. Saat anak korban mendekati kendaraannya, ketiga orang yang diduga pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut. Di dalam jok sepeda motor itu juga terdapat telepon genggam milik anak korban.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya segera melakukan pengejaran dengan melacak keberadaan telepon genggam milik korban. Hasil pelacakan mengarah ke Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati salah satu pelaku tengah mengendarai sepeda motor hasil curian dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kurang dari dua jam sejak kejadian, tim opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sepeda motor hasil curian,” ujarnya kepada Sumbarkita, Minggu (25/1).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu buah kunci letter Y.
















