Kabarminang.com – Seorang pria berusia 35 tahun bernama Abdul Rahman di Kota Padang ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian handphone.
Dia diringkus petugas Polsek Padang Utara pada Kamis malam (27/2) di sebuah rumah di Jalan Gunung Tandikat , Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan korban yang melaporkan kejadian ini adalah Rajesmet Inoni (24), seorang mahasiswa yang berdomisili di Air Batu Ranah, Pesisir Selatan.
Tindak pidana pencurian terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 07.03 WIB di Masjid Nurul Islam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
“Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Surhedi, berhasil menemukan keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Satu unit handphone iPhone 11 warna merah dan
satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BA 3142 BD,” ujarnya.