Kabarminang – Seorang pria lanjut usia berinisial J (67), warga Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, diamankan Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, menjelaskan bahwa pelaku yang bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap usai adanya laporan kehilangan dari seorang guru TK ABC Pre School, yang berada di dekat Puskesmas Bukit Surungan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (11/7) sekitar pukul 12.20 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Puskesmas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan yang masuk, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria lansia berjalan ke arah parkiran dan membawa kabur satu unit Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BA 2065 CV,” ungkap Iptu Ary pada Sabtu (12/7).
Tak butuh waktu lama, hanya 30 menit setelah laporan diterima, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Terminal Bukit Surungan sekitar pukul 16.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya di hadapan petugas.
“Sepeda motor hasil curian belum sempat dijual. Pelaku menyembunyikannya di dekat Bioskop Karya, Kota Padang Panjang,” tambah Ary.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.