Kepala Satpol PP Damkar Kota Pariaman, Alfian menyebutkan penertiban dilakukan terutama bagi pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk berjualan.
Alfian tegaskan agar pedagang berjualan ditempat yang telah sediakan oleh pemerintah, tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar karena fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Begitu juga untuk area parkir silahkan parkir kendaraan ditempat yang sudah diatur oleh petugas Dishub.
“Masyarakat dan pedagang diminta tertib terhadap aturan, agar proses jual beli di Pasar Rakyat Pariaman ini berjalan aman dan lancar ,” tutupnya mengakhiri.