Kabarminang – Polemik rumah tangga seorang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan mencuat ke publik. Kasih (nama samaran), istri sah dari Irvan Rahmadani Prayogo (IRP), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), membeberkan dugaan perselingkuhan, penelantaran keluarga, hingga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan suaminya sejak beberapa tahun terakhir.
Kepada Kabarminang, Selasa (19/08/2025), Kasih mengaku masih resmi berstatus sebagai istri IRP dan belum bercerai. Namun, ia mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan mengenai perilaku suaminya, termasuk beredarnya video dugaan perselingkuhan, hukuman disiplin yang disebut tidak dijalankan, hingga proses izin perceraian yang dinilai janggal.
“Kami masih suami istri. Belum resmi bercerai. Tapi perangainya sudah berubah sejak beberapa tahun lalu. Saya diam demi mempertahankan rumah tangga dan anak-anak, tapi ternyata dia makin menjadi-jadi,” ujar Kasih dengan suara bergetar.
Video Dugaan Perselingkuhan Beredar Luas di Media Sosial
Kasih mengaku, dugaan perselingkuhan IRP pertama kali terungkap pada 2021 setelah ia memperoleh beberapa bukti berupa video dan foto. Bukti itu kemudian tersebar luas di media sosial pada pertengahan 2025 melalui akun Instagram @feedgramindo.
Salah satu video memperlihatkan IRP bersama seorang perempuan di sebuah tempat hiburan malam, sementara video lain menunjukkan IRP sedang memijat seorang perempuan yang disebut sebagai seorang DJ.
“Video dan foto yang beredar di @feedgramindo itu benar adanya. Dalam salah satu videonya, ada seorang perempuan yang nanya ke dia, ‘badan aku bagus nggak sih, yang?’ Itu suami saya yang ada di video itu,” ungkap Kasih.
Menurut Kasih, video tersebut hanyalah sebagian kecil bukti. Dalam percakapan pribadi, IRP mengaku kepadanya sudah beberapa kali berhubungan dengan perempuan lain, mulai dari mahasiswa, pemandu lagu, terapis pijat, hingga DJ.
Dihukum Turun Pangkat, Tapi Tetap Pakai Pangkat Lama
IRP sempat dijatuhi sanksi disiplin oleh Kejaksaan RI berupa penurunan pangkat satu tingkat selama setahun, dari golongan 3C menjadi 3B. Namun, Kasih mengungkap bahwa hukuman tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya dia turun ke 3B, tapi tetap pakai pangkat 3C. Bahkan di acara resmi masih terlihat pakai atribut pangkat lamanya. Orang-orang jadi tidak tahu kalau dia sebenarnya sedang dihukum,” jelas Kasih.