Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik pelaku dan korban, di antaranya pakaian, sandal, tas selempang, serta sepatu yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dari hasil rekaman CCTV di lokasi, petugas memastikan identitas pelaku, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial HMP (32) berada di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Ia mengatakan pada Sabtu (4/4/2026) pukul 20.00 WIB petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku bersama barang bukti katanya langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 468 ayat 2 junto Pasal 458 ayat 1 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkas Yasin.














