“Acara dugem dalam organ tunggal seperti itu sudah pernah terjadi di Sungai Liku Pelangai. Kami para tokoh masyarakat dulu bersepakat bahwa acara dugem seperti itu tidak boleh diadakan di nagari kami. Kami meminta kepada siapa pun untuk tidak membawa acara negatif dari rantau ke kampung halaman,” tuturnya.
Adapun Anggota DPRD Pesisir Selatan dari daerah pemilihan IV, yang mencakup Ranah Pesisir, Novermal, mengatakan bahwa ia mengecam acara dugem tersebut karena tidak sesuai dengan adat Minangkabau dan agama Islam. Ia prihatin acara itu terjadi di Pesisir Selatan sebagai bagian dari wilayah Minangkabau.
“Saya meminta kepada pihak terkait yang memberikan izin kegiatan keramaian untuk tidak mengizinkan acara dugem diadakan di Kecamatan Ranah Pesisir, dan Pesisir Selatan pada umumnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Porbi Nagari Sungai Liku, Iskandar, mengatakan bahwa acara sebenarnya bukan acara dugem, tetapi organ tunggal untuk menyambut peserta buru babi dari luar nagari. Ia menyebut acara penyambutan itu dimulai pada pukul 21.00 WIB dan organ tunggal itu direncanakan selesai pukul 00.00 WIB.
“Saya berada di pasar itu pukul 21.00 WIB selama lebih kurang 45 menit. Setelah itu, saya pulang. Selama saya di sana tidak ada acara dugem tersebut. Nanti saya tanyakan kepada ketua pelaksana acara itu,” tuturnya.
Wali Nagari Sungai Liku Pelangai, Darmawan, membantah ada acara tersebut. Ia mengatakan bahwa acara sebenarnya ialah organ tunggal.