Kabarminang — Polisi menangkap pria berinisial A (49) atas dugaan mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun. Ironisnya, korban merupakan anak adik istri A.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa pihaknya menangkap A berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya dari keluarga korban pada 10 Agustus 2025.
Yogi menceritakan bahwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Desember 2018 (terduga pelaku tidak ingat lagi hari dan tanggalnya) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban berusia 10 tahun. Saat itu DP bermain masak-masakan dengan temannya, GW, di depan rumah A. Kemudian, A memanggil DP untuk masuk ke dalam rumahnya.
Di dalam rumah, A langsung menggendong DP. Saat itu DP terkejut dan mempertanyakan apa yang diperbuat A terhadap dirinya. A lalu meminta DP untuk diam. Sesudah itu, A merebahkan badan DP ke lantai, kemudian mencabuli DP.
“Setelah itu, A meminta DP untuk diam dan mengancam akan memukul DP jika bersuara. Kemudian, A kembali mencabuli DP,” ucap Yogie pada Kamis (3/9).
Kemudian, A meminta GW untuk tidak mengatakan kepada orang lain tentang hal yang diperbuat A kepada DP. A mengancam akan memukul GW jika mengatakan hal itu kepada orang lain.
“GW mengiyakan perkataan A. A lalu memberikan uang Rp10 ribu kepada DP dan GW. A meminta keduanya untuk tidak memberi tahu kejadian itu kepada orang lain. Dia berjanji untuk memberikan uang lagi keduanya. DP dan GW mengiyakan perkataan A. Mereka langsung pergi dari tempat tersebut,” tutur Yogie.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Yogie, pihaknya menangkap A di rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Painan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Minggu (31/8) pukul 06.00 WIB. Saat diinterogasi, kata Yogie, A mengakui perbuatannya kepada DP.
“Korban merupakan anak dari adik istrinya,” ujar Yogie.
Yogie mengatakan bahwa pihaknya membawa A ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum. Pihaknya menjerat A dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
















