Operator Bus Trans Padang, Herman Zein menyampaikan bahwa penghentian operasional ini terjadi karena tidak ada kesepakatan mengenai BOK yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan operasional.
“Iya, kami ini bekerja sama dengan Perumda PSM, bukan dengan Dinas Perhubungan. Kalau mau operasional, semuanya harus disepakati dulu, termasuk besaran BOK dan kegunaannya. Namun, kali ini langsung diambil keputusan tanpa melibatkan kami sebagai operator,” ujar Herman Kepada Sumbarkita, Sabtu (4/1).
halaman 3 dari 3