Tito menjelaskan bahwa perumahan tersebut rencananya dibangun di Jalan Manggis, Kelurahan Balimbing, Kecamatan Kuranji. Para korban menyebut bahwa pengembang perumahan menjanjikan pembangunan rampung dalam waktu satu tahun setelah pembayaran uang muka. Namun, hingga kini pembangunan itu tidak terlaksana.
Tito menyebut salah satu korban, Y (47), warga Air Tawar, mengaku telah membayar Rp56 juta sejak 2017. Ytelah beberapa kali mendatangi kantor pemasaran pengembang perumahan itu, tetapi ia hanya menerima janji.
“Saya lengkap dengan perjanjian jual beli dan juga ada notarisnya. Saya dijanjikan rumah tersebut siap setahun, namun saya tunggu sampai tiga tahun belum juga dibangun. Malahan baru pondasinya saja. Saya sudah cek langsung ke lokasi, sampai sekarang masih tanah kosong,” ujar tito mencontohkan keluhan korban.
Hal serupa, kata Tito, disampaikan R (36), warga Korong Gadang, Kecamatan Kuranji. R mengaku telah membayar Rp70 juta sejak 2016. Namun, hingga 2020 rumah yang dijanjikan belum juga dibangun untuk R.
“Saya mencoba menghubungi developer, tetapi hanya diberi janji sampai awal tahun. Sampai tahun 2020 rumah tersebut belum juga dibangun. Karena upaya baik tidak direspons, kami akhirnya melaporkan ke Polresta Padang,” tutur tito berdasarkan aduan korban.
Tito mengatakan bahwa ada sekitar 18 pembeli yang melapor ke Polresta Padang. Ia menyebut bahwa ada satu rumah yang diduga dijual kepada dua orang pembeli, yaitu kepada T dan F.
Para korban, kata Tito. telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang dan berharap kasus tersebut segera diungkap.
“Sebanyak 18 korban dijanjikan penyelesaian perumahan dalam satu tahun. Namun, hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda Pembangunan. Hanya pondasi yang sudah ada,” katanya.
















