Ia menyebut, saat ini kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masih minim, termasuk masih adanya warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan seperti di area pantai dan lainnya.
“Karena itu, ke depan kita akan terus memantau siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan, bagi yang kedapatan akan kita tindak di tempat,” ujarnya.
Ia menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke laut. Pemko saat ini telah menyediakan layanan resmi LPS di setiap kelurahan. Layanan ini dapat dimanfaatkan warga untuk pengelolaan sampah.
Diketahui, tindakan membuang sampah ke sembarangan melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.