Kabarminang – Ibu rumah tangga (IRT) di Padang harus berurusan dengan petugas setelah aksinya membuang sampah di Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Kota Padang, viral di media sosial, Senin (6/10/2025).
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat menuangkan sampah rumah tangga dari tong sampah ke bibir pantai. Sampah yang dibuang didominasi oleh plastik dan sisa bahan rumah tangga lainnya.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan, usai mendapat laporan terkait aksi tersebut, pihaknya bersama perangkat daerah lainnya langsun mencari keberadaan pelaku dalam video tersebut. Kemudian, setelah diketahui identitasnya, tim kemudian mendatangi rumah pelaku.
“Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (06/10).
Ia mengatakan, merupakan tindakan melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum, serta merusak lingkungan.
“Kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” tuturnya.
Ia mengatakan, pelaku yang membuang sampah tersebut diperiksa dan ditindak oleh petugas DLH, Satpol PP, Dubalang Kota dan perangkat wilayah. Pelaku tipiring sesuai aturan berlaku.
“Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus sebagai edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujarnya.