Rabu, Juli 30, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

Guspira Ardilla
Selasa, 29 Juli 2025 21:11
in Kabar Sumbar
Jalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung II di Dharmasraya. Foto: Guspira Ardilla

Jalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung II di Dharmasraya. Foto: Guspira Ardilla


Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta denda keterlambatan dalam pelaksanaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya pada tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang proyek jalan dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dharmasraya itu terungkap kerugian negara sebesar Rp1,047 miliar, yang terdiri atas delapan proyek di Dinas PUPR Dharmasraya.

Salah satu temuan BPK terkait dengan kekurangan volume pengerjaan, tidak sesuai spesifikasi, dan kelebihan bayar terdapat pada proyek pekerjaan Jalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung II sebesar Rp122,2 juta. Proyek pekerjaan jalan itu dilaksanakan oleh PT KCS berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 000.3.3/03/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/IV-2024 tanggal 25 April 2024, dengan kontrak sebesar Rp5.856.485.948,00. Kontrak pekerjaan merupakan kontrak harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan itu 180 hari kalender, dari 25 April 2024 sampai 21 Oktober 2024.

Dalam temuan BPK itu disebut bahwa pelaksanaan kontrak telah dilakukan dua kali adendum/CCO melalui Adendum I Nomor 000.3.3/03.A/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/VII-2024 tanggal 29 Juli 2024, yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp3,35 miliar tidak mengubah jangka waktu pekerjaan, tetapi terdapat tambah kurang pekerjaan. Kemudian, Adendum II Nomor 000.3.3/03.B/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/X-2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang tidak mengubah nilai kontrak, tidak mengubah waktu pekerjaan, tetapi terdapat tambah atau kurang pekerjaan.

Adapun pekerjaan Jalan Pulau Mainan – Blok C Sitiung II (R.144) telah dibayarkan Rp3,35 miliar. Pada 29 Mei 2024 dibayar uang muka Rp647.980.000, selanjutnya pada 9 Desember 2024 dibayar seratus persen Rp2.702.020.000.

Selanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dilaksanakan bersama pejabat pembuat komitmen, penyedia, dan konsultan pengawas pada 13 Februari 2025. Dari pemeriksaan dokumen dan fisik di lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp122.218.046.

Atas perhitungan kurang volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, sudah dilakukan klarifikasi kepada penyedia dan pejabat pembuat komitmen pada 21-23 April 2025. Semua penyedia di atas telah menyetujui dan menandatangani berita acara klarifikasi hasil perhitungan tersebut dan bersedia menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

Dikutip dari situs resmi Sumbar.bpk.go.id pada Senin (28/7/2025), berdasarkan temuan LHP BPK, pihak yang diperiksa memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian negara jika ada. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada pengembalian atau tindak lanjut, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 3 pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya, pada Pasal 10 ditegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Kabarminang.com diketahui bahwa 23 Juli 2025 merupakan hari terakhir dari 60 hari setelah rekomendasi LHP BPK Dharmasraya tahun 2024.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaJalan Pulau Mainan–Blok C Sitiung IITemuan BPK di Pemkab Dharmasraya

Berita Terkait

Pembangunan RSUD Tipe D Padang Pariaman Dimulai, Masyarakat Serahkan Tanah Seluas 1,8 Hektare

Pembangunan RSUD Tipe D Padang Pariaman Dimulai, Masyarakat Serahkan Tanah Seluas 1,8 Hektare

30 Juli 2025
Akses Kesehatan Lebih Merata, Pemkab Padang Pariaman Bangun RSUD di Sungai Limau

Akses Kesehatan Lebih Merata, Pemkab Padang Pariaman Bangun RSUD di Sungai Limau

30 Juli 2025
Padang Dekati Status Kota Metropolitan, Penduduk Tembus 954.565 Jiwa pada 2025

Padang Dekati Status Kota Metropolitan, Penduduk Tembus 954.565 Jiwa pada 2025

30 Juli 2025
Sepanjang 2025, 66 Kasus Karhutla Terjadi di Sumbar, 85 Persen di Lahan Non-Kawasan Hutan

Karhutla Mereda, Operasi Modifikasi Cuaca di Sumbar Diperpanjang

30 Juli 2025
Wawako Pariaman Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Naras Hilir

Wawako Pariaman Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Naras Hilir

30 Juli 2025
Sempat Tertunda, Program Makan Bergizi Gratis di Bukittinggi Dimulai

Pemko Bukittinggi Perkuat Koordinasi Tim untuk Percepatan Penurunan Stunting

30 Juli 2025
Next Post
Pemko Padang Kerja Sama dengan PT Graha Buana Propertindo untuk Hidupkan SPR Plaza

Pemko Padang Kerja Sama dengan PT Graha Buana Propertindo untuk Hidupkan SPR Plaza

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

24 Juli 2025

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

Tewas Ditembak KKB Papua saat Jualan, Jenazah Perantau Dipulangkan ke Sumbar

26 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Terkait Dugaan Pungli di Bapenda Sumbar, Begini Kata Inspektorat 

15 Juni 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.