Kabarminang — Pria di Tanah Datar berinisial LP (33) diduga menyetubuhi anak perempuan usia delapan tahun empat kali. Bocah tersebut, sebut saja namanya Bunga, merupakan anak kerabat istrinya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menceritakan bahwa LP melakukan perbuatan bejat itu pada 2024 di rumahnya di Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung. Ia menyebut bahwa korban tidak ingat tanggal dan bulan berapa terduga pelaku melakukan aksi terlarang tersebut.
“Korban hanya ingat bahwa LP melakukannya empat kali di rumha LP,” tutur Surya kepada Kabarminang.com pada Rabu (6/8).
Surya menjelaskan bahwa korban berada di rumah LP karena dijemput oleh LP, istri, dan anak mereka, yang seumuran dengan korban. Ketika anak LP ingin bermain dengan korban, kata Surya, korban dijemput ke rumah orang tuanya di Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang. Ia menyebut bahwa ibu Bunga percaya kepada LP dan istrinya karena mereka berkerabat: ibu korban merupakan istri mamak (paman) dari istri LP.
“Korban menginap di rumah LP jika dijemput untuk bermain dengan anak LP. Saat itulah LP diduga menyetubuhi korban,” ucap Surya.
Surya mengatakan bahwa Bunga tidak menyebut kepada orang tuanya bahwa ia diduga disetubuhi LP. Surya menyampaikan bahwa apa yang dialami Bunga kali pertama diketahui oleh guru Bunga di sekolah. Ia menceritakan bahwa korban, siswa kelas IV SD, terlihat murung oleh gurunya. Karena itu, katanya, guru bertanya kepada korban tentang apa yang dialaminya.
“Korban lalu menceritakan apa yang dialaminya di rumah LP. Setelah itu, guru memberi tahu ibu korban. Ibu korban kemudian melapor ke Polres Tanah Datar pada 28 Mei 2025,” ucap Surya.
Pihanya kemudian memvisum korban di RSUD M. Ali Hanafiah di Batusangkar. Dari visum, kata Surya, diketahui bahwa alat kelamin korban robek karena diduga disetubuhi LP. Pihaknya kemudian menetapkan LP sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur.
“Kami menangkap LP di rumanya di Lawang Mandahiling pada Rabu (6/8) sekitar pukul 2.00 WIB. Dia tidak mengakui perbuatannya. Kami tetap menangkapnya karena sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dan menangkapnya,” tutur Surya.
Surya mengatakan bahwa pihaknya menjerat LP dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Pihaknya belum mengetahui apakah perbuatan LP terhadap korban diketahui oleh istrinya karena belum meminta keterangan istrinya. Pihaknya akan meminta keterangan istrinya dalam waktu dekat.