Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi kemudian mendatangi rumahnya dengan didampingi Ketua RT setempat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Pelaku diduga masuk ke kamar korban dengan cara menggunting gembok pintu kamar. Gembok tersebut kemudian dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu gunting potong besi warna oranye, satu celana pendek warna oranye hitam, serta satu helai singlet warna putih.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pauh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
















