Kabarminang – Seorang pria berinisial WS (38) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kos di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Pelaku diamankan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya di Jalan Koto Parak RT 04/RW 05, Kelurahan Pisang.
Kapolsek Pauh AKP Edi Harto mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Berdasarkan laporan tanggal 14 Maret 2026, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” kata Edi Harto.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (12/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban bernama Fajri Islami (27), seorang mahasiswa yang tinggal di rumah kos di kawasan tersebut.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari dalam kamar kosnya, di antaranya laptop dan iPhone.
Menurut Edi Harto, polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Anggota melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengarah kepada seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku,” ujarnya.
















