Kabarminang – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melakukan penyelidikan terkait penyelundupan dua tengkorak rusa ilegal beserta tanduknya melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
“Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar sudah berkoordinasi dengan kami karena tengkorak dan tanduk rusa ini masuk kategori satwa yang dilindungi,” kata Kepala BKSDA Sumbar Lugi Hartanto, dikutip Antara, Senin (31/3).
Pengirim barang tersebut dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini dua tengkorak dan tanduk rusa tersebut masih dalam pengawasan Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk pemeriksaan lebih jauh termasuk menelusuri pemilik atau pengirim barang itu.
Sebelumnya, Balai Karantina Sumatera Barat menemukan dua tanduk rusa ilegal di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Kamis (27/3).
Kepala Balai Karantina Sumbar, Ibrahim, menjelaskan bahwa petugas Karantina Sumbar mendapati tanduk rusa tersebut bersama dengan petugas Aviation Security (Avsec) dalam pemeriksaan X-Ray.
Ia menyebut bahwa petugas Avsec mencurigai sebuah paket yang diklaim oleh pemiliknya berisi “patung”.
Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan bentuk yang tidak wajar dalam paket itu, yang menyerupai struktur tulang.
“Atas dasar kecurigaan itu, Avsec bersama petugas Karantina Sumbar memutuskan untuk membuka paket tersebut. Setelah diperiksa, terungkap bahwa paket kardus tersebut berisi dua tengkorak rusa bertanduk yang telah diawetkan,” ujar Ibrahim.
Ibrahim mengatakan bahwa petugas Karantina Sumbar kemudian memverifikasi keabsahan dokumen pengiriman tandu rusa itu, termasuk sertifikat karantina yang menjadi syarat utama untuk mengirimkan bagian tubuh satwa liar.
Namun, kata Ibrahim, jasa pengiriman yang bertanggung jawab tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut.
“Akhirnya, barang itu ditahan dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Karantina Sumbar sesuai dengan peraturan dan perundangan,” tuturnya.