Kabarminang – Petugas Satpol PP Kota Payakumbuh mengamankan 10 orang warga yang diduga melakukan penjarahan di lokasi kebakaran Pasar Pusat Payakumbuh, Selasa (26/8/2025). Penjarahan terjadi pasca kebakaran hebat yang melanda pasar pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.
Sekretaris Satpol PP Payakumbuh, Dewi Novita, membenarkan bahwa 10 orang tertangkap tangan saat sedang mengambil barang-barang dari puing-puing toko yang terbakar. Barang-barang yang dijarah meliputi besi, kabel tembaga, hingga jaringan listrik.
“Mereka mencari-cari barang yang memiliki nilai jual di puing-puing sisa kebakaran di toko-toko di lantai dua. Mereka tidak boleh mengambil barang-barang tersebut karena bukan milik mereka, apalagi pemilik toko dilanda musibah kebakaran,” ujarnya.
Usai diamankan, seluruh pelaku diserahkan ke Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Seorang petugas kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, barang-barang hasil jarahan dimasukkan ke dalam kardus dan kantong plastik, dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp3 juta.
“Mereka memang tidak mengambil barang-barang dagangan toko. Meskipun barang-barang yang mereka ambil itu sisa pembakaran, jumlahnya banyak dan diambil dalam situasi orang sedang terkena musibah. Barang-barang itu dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan plastik. Nilainya diperkirakan mencapai Rp3 juta lebih,” kata polisi.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP bersama petugas Trantib dari Dinas Koperasi dan UKM kini berjaga di lokasi pasar untuk menghindari aksi penjarahan lanjutan. Dewi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesempatan di tengah musibah, dan turut berempati terhadap kerugian besar yang dialami para pedagang.
Diketahui, kebakaran yang terjadi di Pasar Pusat Payakumbuh telah menghanguskan ratusan toko dan lapak pedagang kaki lima di Blok Barat pasar bertingkat tersebut. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.