Kabarminang — Kapolsek Sutera menutup permainan lempar gelang di pasar malam di depan kantor pemerintah kecamatan setempat pada Kamis (6/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menutup permainan tersebut karena menganggapnya berunsur judi.
Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik, mengatakan bahwa pihaknya menutup permainan itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait.
“Kami memerintahkan pengelola pasar malam untuk menutup jenis permainan yang dianggap sebagai arena perjudian. Pengelola pasar malam bersedia menutup permainan itu,” ujar Manik.
Meski demikian, kata Manik, dari jenis permainan tersebut tidak ada taruhan berupa uang, tetapi hanya adu ketangkasan, yang dihadiahi barang berupa minyak goreng, gantungan kain, dan lain-lain.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebuah pasar malam yang telah beroperasi sejak Sabtu (25/1) di depan kantor Pemerintah Kecamatan Sutera menuai sorotan dari tokoh masyarakat karena salah satu permainnya, yaitu lempar gelang, dianggap berbau judi. Dalam permainan lempar gelang, pengunjung harus membayar Rp10.000 untuk mendapatkan beberapa gelang untuk bisa bermain dengan harapan mendapatkan hadiah yang bernilai lebih tinggi daripada uang yang dibayar untuk mendapatkan gelang. Pengunjung mendapatkan hadiah kalau berhasil memasukkan gelang ke dalam botol atau kayu. Jika gagal, pengunjung tidak mendapatkan hadiah, dan uangnya tidak kembali.
Tokoh masyarakat Sutera, Rodi Chandra, menyayangkan keberadaan pasar malam yang mengandung permainan yang diduga memuat unsur judi tersebut. Menurutnya, pasar malam seharusnya murni sebagai tempat hiburan dan wahana permainan anak-anak, bukan sebagai ajang pertaruhan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
“Permainan semacam itu tidak seharusnya diizinkan, apalagi di tengah upaya gencarnya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian, baik offline (luar jaringan) maupun online (dalam jaringan),” ujar praktisi hukum itu, Kamis (6/2).
Ia memandang bahwa kegiatan yang diduga bermuatan judi di pasar malam itu berpotensi merusak generasi muda, yang sebagian besar merupakan pelajar. Menurutnya, jika dibiarkan, hal itu bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian sekaligus berpotensi merusak moral generasi muda.