Minggu, Oktober 19, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Berjualan di Badan Jalan, Lapak PKL di Pasar Raya Padang Ditertibkan

Nuraini
Selasa, 28 Januari 2025 21:02
in Kabar Sumbar
Penertiban lapak PKL di kawasan Permindo Pasar Raya Padang (foto: Satpol PP Kota Padang)

Penertiban lapak PKL di kawasan Permindo Pasar Raya Padang (foto: Satpol PP Kota Padang)


Kabarminang.com – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang tepatnya di kawasan Permindo ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang pada Senin (27/1) karena berjualan di atas fasilitas umum.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan sejumlah lapak PKL itu terpaksa ditertibkan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Menurut aturan yang berlaku tidak ada pedagang yang dibolehkan berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar,” katanya yang dikutip pada Selasa (28/1).

Ia mengungkapkan bagi pedagang yang meminta Satpol PP untuk memberikan ruang tempat berjualan di kawasan Permindo seperti sedia kala tidak dapat karena bukan wewenang pihaknya. Selain itu, aturan yang mengatur hal tersebut telah dicabut.

“Terkait boleh atau tidak tentu wewenangnya bukan kepada kita Satpol PP. Kalau meminta seperti dulu tentu tidak mungkin, karena Keputusan Walikota Nomor 438 Tahun 2018 tentang tempat dan jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar Raya sudah dicabut,” jelasnya.

“Kalau pedagang inginkan adanya kebijakan, silakan kepada yang memiliki wilayah. Apakah Dinas Perdagangan atau pihak Kecamatan sekitar karena itu yang berwenang dalam memberikan kebijakan,” sambungnya.

Ia mengimbau agar para pedagang di kawasan Pasar Raya dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami berharap kerja sama semua lampisan masyarakat dalam menciptakan pasar yang tertib, indah, bersih dan rapi. Itu semua dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” harapnya.


Tags: Kota PadangPasar Raya PadangPermindo PadangPKL di Kota Padang

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

19 Oktober 2025
Pemkab Solok Selatan Resmikan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lubuk Gadang

Pemkab Solok Selatan Resmikan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lubuk Gadang

19 Oktober 2025
BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

19 Oktober 2025
2 Kali Rapat di Hotel Mewah di Padang, DPRD Pesisir Selatan Dinilai Kelewatan dan Madar

2 Kali Rapat di Hotel Mewah di Padang, DPRD Pesisir Selatan Dinilai Kelewatan dan Madar

18 Oktober 2025
PT BRM Salurkan Bantuan Program Community Development di Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan

PT BRM Salurkan Bantuan Program Community Development di Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan

18 Oktober 2025
Raih Medali Terbanyak, 10 SMA Ini Jadi Sekolah Terbaik di Sumatera Barat 2025

Inilah 10 SMA Terbaik di Sumatera, Sekolah Asal Sumbar Nomor 6

18 Oktober 2025
Next Post
Video: Kebakaran Rumah di Kepulauan Mentawai

Video: Kebakaran Rumah di Kepulauan Mentawai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

12 Oktober 2025

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

14 Oktober 2025

Selamat dari Tragedi di Penginapan di Solok, Gilang Masih Dirawat di Rumah Sakit

Selamat dari Tragedi di Penginapan di Solok, Gilang Masih Dirawat di Rumah Sakit

12 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.