Kabarminang.com – Berikut ini rincian besaran Zakat Fitrah di Kota Pariaman berdasarkan imbauan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman.
Ketua Baznas Kota Pariaman, Zalman Zaunit mengungkapkan bahwa besaran zakat fitrah telah ditetapkan sesuai kualitas beras, yakni Rp50 ribu untuk kualitas satu, Rp40 ribu untuk kualitas dua, dan Rp30 ribu untuk kualitas tiga.
“Kami telah mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, dan kupon zakat sudah dibagikan kepada para mustahik. Harapannya, distribusi bisa berjalan lancar dan merata,” ujar Zalman pada Minggu (16/3).
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, Baznas Kota Pariaman juga membuka gerai layanan. Zalman mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas atau UPZ resmi.
“Kami ingin memastikan bahwa zakat yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika disalurkan melalui Baznas, distribusinya akan lebih merata dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa zakat fitrah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dikumpulkan langsung dari dinas terkait. Kemudian, target distribusi zakat selanjutnya difokuskan untuk fakir miskin.
“Alhamdulillah, zakat fitrah dari ASN sudah mulai terkumpul. Kami terus berkoordinasi agar semua dinas segera menyalurkan zakatnya. Saat ini, tinggal sedikit lagi seluruh dinas menyelesaikan kewajiban zakat mereka. Sementara, dana yang telah dihimpun Unit Pengumpul Zakat sudah kami kembalikan ke masing-masing UPZ, bahkan kami tambahkan 10 persen untuk memastikan distribusi lebih merata,” jelasnya.