Kabarminang.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap tiga pelaku penyalahgunaan sabu di wilayah Jorong Sungai Kalu Satu, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Gusbetri alias Ibet (43), warga Jorong Taratak Bukareh, Kecamatan Pauh Duo, Sefri Rendi Putra alias Rendi (29), warga Jorong Batang Sungai Pagu, Kecamatan Sungai Pagu, dan Wahyu Bagus Setiawan alias Wahyu (21), warga Jorong Batang Limpaung, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim bersama Kapolsek Koto Parik Gadang Diateh melakukan penggerebekan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penangkapan di Jorong Sungai Kalu Satu. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Novitri Anhar.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 1 paket sabu dengan berat sekitar 21 gram, 1 set alat hisap (bong) dari botol plastik, 1 buah kaca pyrex, 1 mancis, dan 1 timbangan digital warna hitam merek Camry. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit mobil Toyota Yaris putih dengan nomor polisi BA 1337 VC dan 1 unit ponsel merek Samsung.
Sabu yang ditemukan disembunyikan di dalam jaket salah satu pelaku. Penangkapan tersebut berlangsung di tempat kejadian, disaksikan oleh wali jorong dan ketua pemuda setempat.