Kabarminang.com – Seorang pria berinisial BM ditangkap oleh Tim Opsnal Klewang Polresta Padang atas dugaan pencurian satu unit ponsel iPhone 11 warna putih.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di daerah Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, menurut laporan kepolisian, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kantor CV. RTW yang beralamat di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.
“Kejadian bermula ketika korban terbangun dan mendapati ponselnya yang sebelumnya diletakkan di bawah bantal telah hilang,” ujarnya.
Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan barang tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta.
“Berdasarkan penyelidikan, Tim Klewang menerima informasi mengenai keberadaan pelaku pada Sabtu sore. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat,” ujarnya.
Sesampainya di depan rumah kos di kawasan Ulak Karang, petugas mendapati tersangka dan segera mengamankannya.
Setelah dilakukan interogasi di Polresta Padang, BM mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih dengan nomor IMEI 356338108608062.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa,” ujarnya.