Kabarminang.com – Dua pria di Kota Sawahlunto ditangkap polisi terkait dugaan pengedaran sabu.
Kedua pelaku merupakan warga Silungkang Kota Sawahlunto diringkus Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Sawahlunto AKP Taufik, membenarkan penangkapan dua pengedar sabu tersebut.
Pelaku pertama inisial FU (28) diciduk pada Selasa (18/3) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Kubang Sirakuk Kota Sawahlunto.
“Dari penggeledahan terhadap FU disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan di bagian luar kotak rokok,” ujar Kasat Rabu (19/3).
Saat diinterogasi FU tidak sendirian melainkan bersama rekannya juga merupakan pengedar sabu.
“Dari informasi tersebut petugas mengembangkan kasus lebih lanjut dan melakukan penangkapan pelaku kedua berinisial TP (26) di kediamannya di Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto,” ujarnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan satu paket kecil sabu, satu sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk dilakukan penyelidikan hukum lebih lanjut.