Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor lintas kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) di area SPBU Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, pada Senin (29/9/2025). Terduga pelaku berinisial RR (41), berasal dari Batusangkar, ditangkap tanpa perlawanan.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, pada Selasa (30/9). Ia mengutarakan bahwa polisi menangkap RR setelah melakukan penyelidikan di kabupaten itu. Setelah melakukan penyelidikan, katanya, pihaknya mencurigai seorang pemuda sebagai pelaku.
“Dia sedang beristirahat di musala SPBU Sikabau. Saat diinterogasi, dia mengatakan hendak menjual kendaraan roda dua curian ke Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Dia mencuri kendaraan itu di Padang panjang,” tutur Evi.
Evi mengatakan bahwa RR sudah mencuri kendaraan roda dua di Padang Panjang (dua lokasi), di Tanah Datar (dua lokasi), di Bukittinggi (satu lokasi), dan di Kota Solok (satu lokasi). Ia mengatakan bahwa RR tidak mencuri di Dharmasraya meskipun tertangkap di kabupaten itu.
Setelah menangkap RR, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Padang Panjang terkait dengan proses hukum RR.
Evi mengimbau warga untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan, serta segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan atau mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam mengungkap kejahatan,” katanya.