Yasin mengatakan bahwa pihaknya lalu mencari terduga pelaku, yang berinisial AP. Pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa AP berada di rumah temannya di Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Padang.
Ia menyebut bahwa Tim Klewang 1 yang dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita brankas kayu yang digunakan korban untuk menyimpan perhiasan, uang, dan surat berharaga.
“Pelaku mengakui bahwa dia mencuri di rumah orang tuanya. Dia menggunakan uang itu untuk membeli sabu-sabu dan berfoya-foya,” ucapnya.
Yasin menginformasikan bahwa pelaku sudah beristri dan tidak tinggal bersama ibunya. Ia menyebut bahwa AP merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.
Ia mengatakan bahwa korban tidak mau berdamai dengan anaknya dan ingin anaknya diproses hukum. Ia mengungkapkan bahwa korban tidak mau berdamai karena perilaku anaknya sudah keterlaluan.
Atas perbuatan tersebut, kata Yasin, AP akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 481 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.















