Ibu korban kemudian melaporkan aksi adik iparnya itu ke Polres Padang Panjang pada Selasa (24/6).
Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga pelaku diketahui tinggal di rumah kontrakan di Jorong Pakandangan.
Petugas kemudian menangkap pelaku yang sedang memangkas rambut miliknya.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini dia diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 5, 15 huruf G, H Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
halaman 2 dari 2