Kabarminang – Seorang pria di Kabupaten Tanah Datar ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku inisial DH (34) warga Jorong Sikadunduang, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Dia diringkus oleh Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang bersama Tim Gagak Hitam Satreskrim Padang Pariaman di Jorong Pakandangan, Nagari Pakandangan, Kabupaten Padang Pariaman pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre membenarkan penangkapan tersebut. Dia bilang korban inisial PA (15) merupakan anak kandung dari kakak istri pelaku.
Dia mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi pada Sabtu (21/6) sekira pukul 07.00 WIB. Kejadian berawal ketika pelaku pulang ke kampung halaman istrinya di Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
“Dimana saat itu korban sedang tidur di kamar lalu pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan dengan cara onani dan menembakan cairan sperma di pipi korban dan meraba-raba tubuh korban,” katanya, Minggu (10/8).
Lalu, kata Ary korban terbangun melihat pelaku sedang memperbaiki resleting celananya dan selanjutnya pelaku mengajak istri untuk pergi meninggalkan kampung halamannya.
Polisi bilang korban yang merupakan tuna wicara melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya dengan bahasa isyarat dan mengatakan bahwa pelaku yang melakukannya.