Kabarminang.com – Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Kamang, Kabupaten Sijunjung melakukan tindakan cabul kepada muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku yang berusia 54 tahun itu dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (24/11).
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menyampaikan kejadian berawal ketika warga setempat menangkap pelaku yang sedang mencabuli korban di tempat imam salat di musala. Ketika ditanya, korban mengaku telah dicabuli pelaku sejak September 2024 sebanyak lima kali di tempat yang sama.
“Perilaku bejat itu dilakukan usai pelaku mengajar murid-muridnya mengaji,” kata dia yang dikutip pada Rabu (27/11).
Atas laporan tersebut, kata dia, pihaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu (24/11) pukul 21.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan ketika dicabuli.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara dan dikenakan pasal berlapis,” ungkapnya.
Sementara itu, korban telah menerima pendampingan dari pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sijunjung untuk trauma healing.