Kabarminang – Seorang ayah berinisial SY (39), warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatkan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari RA (31), ibu korban, sekaligus istri dari pelaku pada Minggu (5/10/2025).
“Ibu korban RA (31) baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu ia memandikan anaknya, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).
Ia mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan, dan pelaku ditangkap pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kakaknya di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
“Tidak lama, pelaku langsung kita tangkap saat dirumah kakaknya sedang duduk bersama tetangganya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakuinya perbuatannya. Pelaku menyebut kejadian tersebut terjadi pada September 2025, saat itu korban bersama ayah kandungnya sedang tidur-tiduran dalam kamar lalu ayah kandung korban memberikan handphone kepada korban
“Saat korban main handphone posisi korban berbaring di tempat tidur, pada saat itu tersangka melakukan pencabulan terhadap anaknya,” tuturnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang,” imbuhnya.