Kabarminang – Polisi menangkap pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya usia 11 tahun. Ia ditangkap di wilayah Lubuk Alung, Padang Pariaman, pada Rabu (22/10) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Pariaman pada tanggal 25 Agustus 2025, mengenai dugaan tindak pidana cabul.
“Usai menerima laporan kami langsung melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa terduga pelaku tindak pidana tersebut adalah ayah kandung korban sendiri,” katanya dikonfirmasi Sumbarkita.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, Tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di sebuah rumah di daerah Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Pada hari Rabu, sekitar pukul 00.30 WIB, tim kami mendapati informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Palambayan. Kami langsung menuju lokasi, dan benar yang bersangkutan ditemukan sedang berjalan di pinggir jalan daerah tersebut,” terangnya.
Terduga pelaku kemudian langsung diamankan oleh Tim di lokasi tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Padang Pariaman. Hingga kini, pihaknya masih merahasiakan inisial yang bersangkutan karena masih berstatus terduga dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padang Pariaman.
“Saat ini, terduga pelaku sudah kami amankan. Kami sedang mendalami keterangan lebih lanjut dari pelaku terkait motif perbuatan tersebut. Terkait kronologi lengkap masih dalam penyidikan polisi,” ujarnya.
 
  
  
  
 













