Kabarminang — Seorang guru bernama Firman Hidayat (45) di Kota Pariaman dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur. Perbuatan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga pada awal September 2025.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa terakhir terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saksi berinisial E Â menghubungi keluarga korban dan menyampaikan bahwa anak tersebut telah menjadi korban perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh guru itu di rumah terduga pelaku di kawasan Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Setelah mendapat kabar itu, keluarga langsung menanyakan kepada korban. Anak tersebut kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku sejak pertengahan Juni 2025 di rumah terduga pelaku saat istri pelaku tidak berada di rumah.
Dalam keterangannya, korban juga menyebut pernah mendapat ancaman dari terduga pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada orang tuanya. Karena takut, korban memilih diam hingga akhirnya berani mengungkapkan hal itu setelah kejadian terulang.
Lantaran tidak menerima perbuatan terduga pelaku, keluarga korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman. Polres menerima laporan itu dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah laporan masuk, penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Namun, saat hendak memanggil terduga pelaku, ia sudah meninggalkan rumahnya dan tidak lagi berada di Pariaman.
Polres kemudian memasukkan terduga pelaku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mempercepat proses penangkapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut bahwa pelaku kini dalam pencarian.















