Surat Terkait Bapenda Sudah Masuk, Tapi Diserahkan ke APIP
Berbeda dengan surat kaleng yang menyeret Kepala Bapenda Sumbar, Rasyid membenarkan bahwa laporan tersebut memang telah diterima oleh pihaknya. Namun, karena tidak ada pelapor yang bersedia memberi klarifikasi atau keterangan resmi, kasus itu tidak dapat ditindak secara hukum.
“Sudah kami klarifikasi. Karena tidak ada yang mau bicara betul atau tidaknya tuduhan itu, kami serahkan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau Inspektorat Provinsi,” terangnya.
Surat tersebut memuat tuduhan rutin pungutan terhadap pejabat eselon III dan IV sejak awal 2024 tanpa dasar hukum, serta dugaan aliran dana tidak resmi dari dealer kendaraan dan pemotongan insentif pegawai.