Kabarminang — Polisi menangkap pemuda berinisial DDP (24), warga Sijunjung, dalam Operasi Patuh Singgalang 2025 di Jalan Lintas Sumatera KM 200, tepatnya di Gunung Medan, depan Pos Lantas Polres Dharmasraya, Kamis (17/7) sekitar pukul 9.00 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Dharmasraya, AKP Zamrinaldi. Pihaknya menangkap pemuda tersebut saat menghentikan Toyota Yaris bernomor polisi SH 3 RA, karena mencurigai nomor polisi tersebut tidak lazim sehingga pelat nomor itu palsu.
“Saat diperiksa, dia dalam keadaan tidak stabil. Saat ditanya, jawabannya tidak jelas dan dia mengelak-elak. Dia juga tidak bisa menunjukan STNK dan SIM,” ujar Zamrinaldi.
Saat ditilang, kata Zamrinaldi, DDP pergi ke belakang pos polisi lalu lintas, kemudian membuang satu plastik klip bening. Pihaknya lalu memeriksa isi plastik itu dan menemukan satu butir oba warna merah jambu, yang merupakan Inex, obat terlarang golongan satu. Setelah itu, pihaknya menggeledah mobil DDP, tetapi tidak menemukan barang bukit lainnya.
“Setelah mengamakan DDP, kami menghubungi Kasat Narkoba Polres Dharmasraya. Kami kemudian mengintrogasi DDP. Dia mengakui bahwa satu butir obat warna pink dalam plastik klip bening itu obat terlarang jenis Inex,” tutur Zamrinaldi.
Setelah itu, pihaknya menyerahkan DDP dan Toyota yaris SH 3 RA kepada Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya.
Zamrinaldi, menambahkan bahwa DDP merupakan warga Jorong Koto, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung. Ia mengungkapkan bahwa keluarga DDP mengakui bahwa nomor polisi yang digunakan oleh DDP merupakan nomor polisi palsu.
Sementara itu, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan DDP sebagai tersangka penyalahguna narkoba. Pihaknya menjerat DDP dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
View this post on Instagram