“Keduanya baru menikah dua hari,” ucap Yogie.
Pihaknya kemudian membawa RNR ke Markas Polres Pesisir Selatan. Pihaknya sudah menetapkan RNR sebagai tersangka. Pihaknya menjerat RNR dengan Pasal 473 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, RNR terancan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, kata Yogie, korban merupakan siswi kelas 1 SMA saat peristiwa itu terjadi. Namun, katanya, kini korban tidak sekolah lagi karena malu atas kejadian itu.















