Kabarminang — Seorang remaja di Pesisir Selatan ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi siswi SMA. Terduga pelaku baru dua hari menikah dan ditangkap di rumah mertuanya pada Jumat (30/1/2026) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa remaja tersebut berinisial RNR (17 tahun), putus sekolah ketika SMP, warga Kampung Koto Anau, Nagari Koto Anau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Sementara itu, katanya, korban berinisial T (umur 15 tahun), warga Nagari Batang Arah Tapan, Basa Ampek Balai Tapan.
Perihal pencabulan itu, Yogie menceritakan bahwa RNR menelpon korban dan mengajak korban berpacaran. RNR lalu mengajak korban untuk bertemu pada Sabtu (21/6/ 2025) sekitar 19.00 WIB. RNR lalu menjemput korban dengan mobil Mitsubishi Triton, lalu mengajaknya jalan-jalan.
Setelah jalan-jalan, RNR menyuruh temannya untuk membeli minuman keras. Setelah itu, RNR meminumkan minuman beralkohol itu kepada korban.
Sesudah korban dibuat setengah sadar akibat minuman itu, RNR membawa gadis itu ke rumahnya pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 2.00 WIB. Di rumah itu ada orang tua RNR, tetapi orang tuanya tidak tahu anaknya membawa korban ke dalam rumah karena ia masuk melalui pintu belakang. Di rumah itu RNR menyetubuhi korban satu kali.
“RNR baru mengantarkan korban ke rumah orang tua korban pukul 12.00 WIB,” ucap Yogie.
Di rumah, kata Yogie, korban menceritakan perbuatan RNR terhadapnya. Karena tidak terima anaknya disetubuhi RNR, orang tua korban melaporkan RNR ke Polres Pesisir Selatan. Polres menerima laporan tersebut dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/83/VII/2025/SPKT/Polrespessel/Poldasumbar tanggal 11 Juli 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Yogie, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya menangkap RNR di rumah mertuanya di Kampung Koto Anau pada Jumat (30/1/2026) pukul 2.30 WIB. Saat RNR ditangkap, katanya, di rumah itu hanya ada istrinya.















