Penemuan barang terlarang di Lapas Kelas IIA Padang dalam beberapa kasus berhubungan dengan pengendalian narkoba oleh narapidana lapas tersebut. Dalam razia barang terlarang di lapas itu pada Kamis (2/5/2024) yang dilakukan oleh BNNP Sumbar bersama Lapas Kelas II A Padang, petugas menemukan ponsel di kamar narapidana. Penemuan ponsel itu berhubungan dengan dugaan pengendalian peredaran ganja dari dalam lapas oleh narapidana. Kasus itu berawal dari penangkapan terhadap seorang polisi dari Polsek Batipuh Polres Padang Panjang berinsial A, yang ditangkap BNNP Sumbar pada pada Kamis (9/1/2024) di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7, Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, saat mengirimkan 141 kg ganja. BNNP Sumbar mengatakan bahwa polisi itu mengaku disuruh oleh temannya, narapidana di Lapas Kelas IIA Padang.
Pada Maret 2025 BNNP Sumbar bersama Lapas Kelas II A Padang mengungkap kasus peredaran sabu-sabu jaringan Pesisir Selatan yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut. BNNP Sumbar menangkap dua narapidana di lapas itu. Menurut BNNP Sumbar, pengungkapan kasus itu menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih aktif beroperasi dari dalam lapas.
Keterbatasan peralatan
Dalam jumpa pers pada Kamis (20/3/2025) Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, mengatakan bahwa pihaknya telah menyita puluhan ponsel dari awal 2025. Ia mengatakan bahwa salah satu langkah pihaknya memberantas peredaran narkoba dalam lapas ialah memberantas penggunaan ponsel oleh narapdana.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memproses secara hukum napi yang kedapatan membawa ponsel. Pihaknya memberikan sanksi disiplin kepada narapidana yang kedapatan memiliki ponsel, yaitu dengan tidak memberikan beberapa haknya dan memusnahkan ponselnya, misalnya tidak boleh menerima kunjungan keluarga sebanyak tiga kali.
Junaidi mengakui bahwa pihaknya menghadapi sejumlah tantangan dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Ia mengungkapkan bahwa ada kabel-kabel liar dalam lapas, yaitu orang yang susah diatur.
Untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam maupun di luar lapas, pihaknya mengaktifkan kembali Satuan Tugas Bersinar (Bersih dari Narkoba) karena khawatir pengendalian peredaran narkoba oleh narapidana meningkat.
Junaidi yakin Satgas Bersinar mampu mengatasi peredaran narkoba yang dikendalikan atau beredar dalam lapas secara efektif. Ia menyebut bahwa beberapa kasus peredaran narkoba berhasil diungkap melalui sinergitas yang dikomandoi oleh BNNP Sumbar itu.
Junaidi mengatakan bahwa Lapas Kelas IIA Padang menghadapi kendala infrastruktur yang cukup serius. Ia menuturkan bahwa di sekitar bangunan lapas itu sudah ada pemukiman masyarakat, bahkan atapnya sudah ada yang menempel di dinding pembatas lapas.