Kabarminang – Dampak bencana banjir di sejumlah daerah Sumatra mulai terasa pada sektor perbankan. Sejumlah bank telah melakukan pendataan terhadap nasabah yang terdampak, termasuk PT Bank Nagari sebagai bank daerah asal Sumatra Barat.
Direktur Utama PT Bank Nagari, Gusti Chandra, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat 1.546 nasabah terdampak banjir. Jumlah tersebut berasal dari nasabah konvensional maupun syariah.
“Sebanyak 1.314 nasabah merupakan nasabah Bank Nagari konvensional, sedangkan 232 nasabah lainnya berasal dari Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari,” kata Gusti, Selasa (9/12/2025).
Menurut Gusti, mayoritas nasabah terdampak bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Debitur terbanyak merupakan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bergerak di sektor pertanian, perdagangan, industri kecil, serta jasa.
Meski demikian, ia menyebutkan terdapat pula debitur dari kalangan pegawai pemerintah, karyawan perusahaan, hingga sektor perumahan yang turut terdampak akibat bencana tersebut.
Siap Laksanakan Kebijakan Presiden
Gusti juga menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapuskan utang KUR petani yang menjadi korban banjir di Sumatra. Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat banyak petani tidak dapat berproduksi karena sawah mereka rusak diterjang banjir.
Menurutnya, Bank Nagari siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait relaksasi atau penanganan kredit bagi petani terdampak bencana.
“Kami menunggu arahan dan kebijakan terhadap kondisi bencana alam dimaksud,” ujar Gusti.
Pendataan dan Restrukturisasi Kredit
Saat ini, Bank Nagari terus melakukan pendataan, pemetaan, dan identifikasi terhadap debitur yang terdampak bencana, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Gusti menegaskan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit Bank Nagari tetap berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Bank Umum.
Di samping itu, Bank Nagari juga terus berkoordinasi secara aktif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan dan kondisi terkini di lapangan.















