Kabarminang – Bank Nagari bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menggelar workshop Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi, serta melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung di di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari, pada Rabu (24/9).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, dan Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Nagari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni, mengatakan penyelesaian kredit bermasalah tidak selalu harus ditempuh melalui jalur litigasi yang memakan waktu dan biaya tinggi. Ia menilai, pendekatan non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan restrukturisasi kredit menjadi solusi yang lebih cepat, efisien, serta mampu menjaga hubungan baik antara bank dengan debitur.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan dukungan Kejati Sumbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memperkuat upaya Bank Nagari dalam menekan risiko kredit macet, menjaga kualitas aset, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah.
“Penandatanganan kerja sama ini menegaskan komitmen Bank Nagari dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam memperkuat peran lembaga negara dan BUMD untuk bersama-sama menjaga ketahanan ekonomi melalui sektor perbankan,” tuturnya.