Kabarminang – Banjir melanda sejumlah wilayah di Kota Pariaman pada Kamis pagi (27/11/2025), setelah hujan deras berintensitas tinggi mengguyur daerah itu sejak beberapa hari sebelumnya. Sejumlah kawasan di Kecamatan Pariaman Selatan menjadi titik terparah, terutama Desa Rambai dan Desa Punggung Ladiang.
Tim gabungan dari BPBD Kota Pariaman, Polres Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, perangkat desa, dan warga turun langsung melakukan evakuasi sejak pagi. Di Desa Rambai, air yang meluap dengan cepat membuat beberapa warga terjebak di rumah mereka sehingga membutuhkan pertolongan segera. Proses evakuasi dilakukan menggunakan perlengkapan keselamatan dan jalur evakuasi darurat untuk membawa warga ke lokasi yang lebih aman.
Di Desa Punggung Ladiang, banjir juga menggenangi permukiman dan akses jalan. Pemerintah Kota Pariaman bersama unsur TNI dan Polri mengevakuasi warga yang terdampak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan keluarga yang berada di titik rawan. Aparat di lapangan memastikan pemindahan berlangsung teratur sambil melakukan pendataan awal terhadap rumah dan fasilitas yang terdampak.
Kondisi di sejumlah wilayah lain juga terus dipantau. Beberapa titik genangan masih bertahan karena intensitas hujan belum menurun secara signifikan. Petugas berjaga di titik rawan untuk memastikan tidak ada warga yang tetap bertahan di lokasi berbahaya.
Pariaman Tetapkan Status Darurat Bencana
Pemerintah Kota Pariaman sebelumnya telah menetapkan status Keadaan Darurat Bencana Cuaca Ekstrem selama tujuh hari, mulai 24 November hingga 1 Desember 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 400/300/2025 yang ditandatangani Wali Kota Yota Balad pada 27 November 2025.
Status darurat ini dikeluarkan sebagai respons cepat terhadap meningkatnya risiko banjir, longsor, dan gangguan cuaca ekstrem lain yang telah berdampak di beberapa kecamatan. Sebagai konsekuensinya, seluruh sumber daya pemerintah daerah dapat digerakkan lebih cepat, termasuk percepatan koordinasi antar-OPD, pengerahan alat berat, penyediaan logistik, serta pembukaan jalur yang terputus.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah juga memberi kewenangan lebih besar kepada BPBD, kecamatan, dan kelurahan untuk melakukan langkah-langkah darurat secara langsung sesuai situasi lapangan. Jika curah hujan masih tinggi dan risiko meningkat, masa darurat dapat diperpanjang untuk memastikan penanganan tetap optimal.
Pemerintah Kota Pariaman mengimbau masyarakat menghindari daerah aliran sungai, tebing rawan longsor, dan kawasan dengan potensi genangan tinggi. Pemantauan di lapangan terus dilakukan sepanjang hari, termasuk pengecekan permukiman rawan, rumah yang terendam, serta akses jalan yang terganggu.
Penanganan darurat diprioritaskan pada keselamatan warga, evakuasi kelompok rentan, serta memastikan layanan publik tetap berfungsi. Sementara itu, petugas di lapangan terus mengoordinasikan pendataan dampak dan kebutuhan mendesak warga.















