Kabarminang — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maninjau di Jorong Pasa Simpang Muaro Pisang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, digenangi banjir pada Kamis (25/12) sore. Akibatnya, 44 narapidana (napi) dan tahanan titipan, serta para pegawai rutan dievakuasi ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam di Maninjau.
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Joko Prayitno, mengatakan bahwa keputusan pihaknya untuk mengevakuasi warga binaan tersebut merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumbar.
Joko menyampaikan bahwa pihaknya menjaga ketat para warga binaan tersebut di Kantor Kejari Agam.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, mengatakan bahwa Rutan Kelas IIB Maninjau mengevakuasi napi dan tahanan tersebut sekitar pukul 14.40 WIB. Ia menyebut bahwa rutan mengevakuasi warga binaan itu ketika air masih rendah.
“Air yang masuk tadi membawa lumpur dan kayu. Dikhawatirkan pintu utama rutan tidak bisa dibuka lagi ketika air berserta lumpur dan kayu makin tinggi. Karena itu, rutan mengevakuasi napi dan tahanan untuk menyelamatkan mereka,” tutur Kunrat.
Kunrat menjelaskan bahwa posisi bangunan Rutan Kelas IIB Maninjau lebih rendah daripada jalan, yaitu 1,5 meter lebih rendah dari jalan. Karena itu, katanya, rutan khawatir bangunan rutan terendam banjir lebih tinggi.
Sementara itu, di Kantor Cabang Kejari Agam, kata Kunrat, para napi dan tahanan ditempatkan di dalam pagar kejaksaan dengan penjagaan ketat pegawai rutan.
“Pukul 16.00 WIB tadi para warga binaan sudah dikembalikan ke rutan karena kondisi di rutan sudah kondusif,” ucapnya.















