“Jika memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya hasil autopsi bisa dibuka. Penolakan ini justru memperkuat keraguan keluarga,” tegasnya.
LBH Padang Gugat Sengketa Informasi
Dalam upaya hukum terpisah, LBH Padang juga mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Barat. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor register 09/VI/KISB-PS/2025 setelah Polda Sumbar tak merespons permintaan informasi publik terkait hasil sidang etik terhadap anggota Dit Samapta Polda Sumbar yang diduga terlibat dalam penyiksaan saat patroli pengamanan di Jembatan Kuranji, Minggu (09/06/2024).
Sebelumnya, LBH Padang telah mengirim surat permohonan informasi melalui Surat Nomor 025/SK-E/LBH-PDG/II/2025 pada 5 Februari 2025.
“Polda Sumbar merespons dengan meminta kelengkapan berkas, yang kemudian telah dipenuhi. Namun setelah berkas dilengkapi, tak ada lagi tanggapan dari Humas Polda Sumbar,” kata staf LBH Padang, Elfin Mahendra.
Atas sikap diam itu, LBH Padang mengajukan surat keberatan kepada Kapolda Sumbar sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun kembali tak direspons.
Elfin menilai Polda Sumbar tak transparan dalam proses etik terhadap anggotanya. Ia menyebut tindakan tertutup ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik.
“Permintaan data ini adalah bagian dari kontrol publik terhadap proses hukum agar tidak ada upaya melindungi pelaku kekerasan. Dugaan penyiksaan terhadap anak adalah pelanggaran berat terhadap HAM,” tegas Elfin.
Adrizal, advokat publik LBH Padang, menambahkan bahwa penyidikan kasus ini harus menjunjung profesionalitas dan objektivitas. Menurutnya, dugaan penyiksaan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan serius yang harus diproses secara pidana.