Kabarminang.com – Satu tahun pasca kematian tragis Afif Maulana, remaja yang ditemukan tak bernyawa di Sungai Batang Kuranji, keluarga korban melalui kuasa hukum dari LBH Padang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutuskan membatalkan putusan Komisi Informasi Sumatera Barat yang semula mengabulkan permintaan hasil autopsi jenazah Afif.
“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan mengajukan kasasi ke MA. Harapannya, hasil autopsi bisa dibuka, setidaknya untuk keluarga korban dan tim hukum,” kata Alfi Syukri, kuasa hukum keluarga, Jumat (13/06/2025).
Ia menilai putusan PTUN Padang tidak selaras dengan semangat keterbukaan informasi dan keadilan.
“Setelah membaca pertimbangan hakim, kami menemukan banyak kejanggalan dan ketidaksinkronan,” jelasnya.
Menurut Alfi, data autopsi sangat penting untuk memastikan penyebab pasti kematian Afif. Jika terbukti ada unsur pidana, maka data tersebut dapat menjadi bukti baru atau novum untuk mendorong penanganan kasus lebih lanjut. Namun jika tidak ditemukan dugaan pidana, pihak keluarga pun siap menerima kenyataan.
“Yang kami minta hanya tiga hal kepada Polda Sumbar yakni hasil autopsi, berita acara autopsi, dan durasi keberadaan personel polisi di sekitar lokasi penemuan jenazah pada malam kejadian. Namun ketiganya ditolak,” ujar Alfi.
Ia menyebut pihak keluarga sangat terpukul atas keputusan PTUN Padang tersebut. Pasalnya, selama satu tahun terakhir mereka terus berjuang mencari kejelasan atas kematian Afif, sementara pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan dan enggan membuka hasil autopsi.