Setelah mendapatkan informasi itu, kata Yogie, ayah kandung korban menjemput korban ke Surantih untuk melaporkan dugaan persetubuhan itu ke Polres Pesisir Selatan. Polres, kata Yogie, menerima laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/VIII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 26 Agustus 2025.
“RC mengetahui bahwa ia dilaporkan ke polres. Dia lalu melarikan diri ke Padang. Petugas lalu menangkap RC di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang, pada Jumat (26/9) 19.00 WIB,” tutur Yogie.
Pihaknya sudah menetapkan RC sebagai tersangka. Pihaknya menjerat RC dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya lima tahun sampai 15 tahun,” kata Yogie.