Sebelumnya, dua ASN, masing-masing berinisial FRP dan AA, diamankan oleh polisi di salah satu hotel di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Minggu (10/08/2025) dini hari.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah menerima laporan dari PW (31), istri FRP, yang menduga suaminya sedang bersama seorang perempuan lain.
“Keduanya kami amankan di sebuah kamar hotel dan kini sedang menjalani proses penyelidikan,” kata David Ricardo, Senin (18/08/2025).
PW, yang merupakan tenaga honorer di Kabupaten Lima Puluh Kota, melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut setelah mendapati suaminya bersama AA di kamar 204. Laporan tercatat di Polsek Bukit Raya dengan nomor LP/B/297/VIII/2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik kedua ASN. FRP dan AA disangkakan melanggar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.