TO kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan Wawan disangkakan dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP atas tuduhan turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Kapolsek Bukit Raya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan setiap kejadian tindak pidana agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan. Polisi juga memastikan akan segera melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
halaman 2 dari 2